Visi Dan Misi Pengadilan
A. VISI
"Terwujudnya Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang Agung".
B. MISI
Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang menetapkan 5 (lima) misi yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparansi.
2. Meningkatkan kwalitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat.
3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien.
4. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien.
5. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mariana Ivan Junias, S.H.,M.Hum
Hakim Pratama Utama
Sudarti Kadir, S.H.
Hakim Pratama Madya
Martha S. Manuhutu, S.H
Panitera Pengganti
Jakob Baitanu, S.H
Panitera Pengganti
Hofniel P. Lopsau, S.H
Panitera Pengganti