Tarif Panjar Biaya Perkara
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : W3-TUN3/478/HK.06/4/2019 Tentang Panjar Biaya Perkara Dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, maka dapat dijabarkan secara ringkas:
Panjar Biaya Perkara Gugatan / Permohonan: Rp. 700.000,-
Panjar Biaya Perkara Banding : Rp. 1.200.000,-
Panjar Biaya Perkara Kasasi : Rp. 1.500.000,-
Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali : Rp. 4.000.000,-
Panjar Biaya Eksekusi : Rp. 300.000,-
Biaya Pendaftaran dan PNBP
Biaya Gugatan
Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:
RPL 137 PDT PTUN Kupang UTK BIAYA PERKARA
Rekening BRI Cabang Kupang
Nomor Rekening :
Surat Keputusan Ketua PTUN Kupang terlampir sebagai berikut :
Mariana Ivan Junias, S.H.,M.Hum
Hakim Pratama Utama
Sudarti Kadir, S.H.
Hakim Pratama Madya
Martha S. Manuhutu, S.H
Panitera Pengganti
Jakob Baitanu, S.H
Panitera Pengganti
Hofniel P. Lopsau, S.H
Panitera Pengganti
Profil Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang