Prosedur Pemberian Layanan Hukum
Prosedur Pemberian Layanan Hukum
Prosedur Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Berikut ini Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang Telah Disahkan Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Pada Tanggal 10 Februari 2015. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Mariana Ivan Junias, S.H.,M.Hum
Hakim Pratama Utama
Sudarti Kadir, S.H.
Hakim Pratama Madya
Martha S. Manuhutu, S.H
Panitera Pengganti
Jakob Baitanu, S.H
Panitera Pengganti
Hofniel P. Lopsau, S.H
Panitera Pengganti
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Apa itu Peradilan TUN? - PTUN Kupang