Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.
Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Melayani :
Jam Pelayanan :
Senin – Kamis, Pukul 08.00 – 16.30 WIB
Jum’at, Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Tempat Pelayanan :
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Dengan Alamat Di Jalan Palapa No.16A , Oebobo,Kota Kupang 85000, Telp. (0380) 821026, Fax. (0380) 8430117
Website: ptun-kupang.go.id
Email: kupang@ptun.org
1. Laporan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Bulan Januari 2021 :
2.Laporan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Bulan Februari 2021 :
3.Laporan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Bulan Maret 2021 :
4.Laporan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Bulan April 2021 :
5. Laporan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Bulan Mei 2021 :
6. Laporan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Bulan Juni 2021 :
7. Laporan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Bulan Juli 2021 :
Mariana Ivan Junias, S.H.,M.Hum
Hakim Pratama Utama
Sudarti Kadir, S.H.
Hakim Pratama Madya
Martha S. Manuhutu, S.H
Panitera Pengganti
Jakob Baitanu, S.H
Panitera Pengganti
Hofniel P. Lopsau, S.H
Panitera Pengganti
Profil Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang