Penelusuran Perkara
Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang Selanjutnya Disingkat SIPP PTUN KPG., Merupakan Sebuah Aplikasi Komputer yang Memadukan Kemudahan Pengolahan dan Pencetakan Seluruh Dokumen Perkara Dengan Pengolahan Data-data Perkara yang Terotomatisasi dan Terintegrasi Berdasarkan 5 (lima) Pola Bindalmin. dan Buku II Pedoman Teknis Administrasi Peradilan.
Dengan Aplikasi SIPP PTUN KPG, Diharapkan Dapat Membantu Pekerjaan Para Perangkat Peradilan Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.
Dengan Adanya Aplikasi SIPP PTUN KPG, Diharapkan Dapat Memberikan Manfaat Sebagai Berikut :
Berikut Situs Website Layanan Informasi Penelusuran Perkara yang Dimaksud. Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang (SIPP PTUN KPG)
Mariana Ivan Junias, S.H.,M.Hum
Hakim Pratama Utama
Sudarti Kadir, S.H.
Hakim Pratama Madya
Martha S. Manuhutu, S.H
Panitera Pengganti
Jakob Baitanu, S.H
Panitera Pengganti
Hofniel P. Lopsau, S.H
Panitera Pengganti
Apa itu Peradilan TUN? - PTUN Kupang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang