Jl. Palapa No.16A, Oebobo, Kota Kupang, NTT
Jam Kerja Pelayanan Publik
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 3 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (2) Diberitahukan Kepada Para Hakim, Panitera,Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub. Bagian, Para Panitera Pengganti, Para Juru Sita Pengganti dan Para Calon Hakim seluruh Pegawai Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Bahwa Ketentuan Jam Kerja yang Harus Dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Sebagai Berikut :
Sudarti Kadir, S.H.
Hakim Pratama Madya
Martha S. Manuhutu, S.H
Panitera Pengganti
Jakob Baitanu, S.H
Hofniel P. Lopsau, S.H
Stevenson D. Nenotek, S.H
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Profil Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang